-->

Daerah

Iklan

Puluhan Perumahan Permanen Di Desa Parsanga Dan Kebunan Diduga di Bangun Dilahan Perhutani

Portalindonesia.co
5/31/2025, 21:44 WIB Last Updated 2025-05-31T14:44:47Z

 

Salah Satu Perumahan Di Desa Kebunan Diduga Dibagun Dilahan Perhutani

SUMENEP, Portalindonesia.co- Puluhan perumahan permanen diduga di bangun di atas lahan Perhutani yang berlokasi di Desa Kebunan, Kecamatan Manding, dan Desa Parsanga, Kecamatan Kota  Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal warga. 


Pasalnya, puluhan bangunan tersebut diduga berdiri megah di atas lahan Perum Perhutani 


"Perumahan di lingkar utara tersebut berdiri atau dibangun diatas lahan milik Perhutani sudah lama," kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media. Jum'at (30/5/2025).


Dia mengatakan rumah- rumah di desa Parsanga itu sudah  lama dibangun, namun, kabarnya sertifikat tidak bisa keluar tersandung tanah perhutani.


"Masa bisa lahan perhutani dibangun perumahan dan diperjual belikan," ungkapnya.


Aktifis peduli Sumenep menerangkan,Perhutani mengelola hutan negara di Pulau Jawa dan Madura. Tanah hutan ini memiliki status kepemilikan negara dan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan atau perumahan tanpa izin khusus.


"Aturannya sudah jelas, tidak boleh mendirikan bangunan perumahan di lahan Perhutani dengan status hak milik apa lagi diperjual belikan," ujarnya.

Perumahan Di Desa Parsanga Diduga Dibagun Dilahan Perhutani


Pantauan dilapangan lahan yang di bangun perumahan tersebut memang tidak standart perumahan, akses jalan yang sempit,saluran pembuangan air juga minim bahkan di depan masih belum ada saluran air. Tim media akan terus menelusuri keabsaan status tanah tersebut.


Terhimpun informasi dari bagian pewarta deplover pengembang memang sering membangun rumah dan di jual belikan dengan modus pecah induk sertifikat dan ini dijadikan lahan bisnis yang sangat besar.


Peraturan pemerintah setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Midia belum mendapat akses untuk konfirmasi ke pengembang. (red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini