-->

Daerah

Iklan


7 Bulan Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap, Keluarga Korban Luruk Polres Sumenep

Portalindonesia.co
3/15/2019, 14:31 WIB Last Updated 2019-03-28T04:25:51Z
Orang tua korban didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Sumenep. (Foto Fjr/Portalindonesia.co)


SUMENEP, Portalindonesia.co - Muji, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek selaku orang tua korban didampingi kuasa hukumnya ngeluruk Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Kedatangan meraka ke Polres Sumenep menanyakan tindak lanjut laporan kasus pencabulan di bawah umur yang menimpa putrinya, sebut saja bunga (nama samaran) umur 14 tahun, yang diduga dilakukan oleh pelaku bernama KU (inisial) warga Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek.

Sejak dilaporkan ke PPA Polres Sumenep Selasa, 21 Agustus 2018 dengan nomor LP/227/VIII/2018/JATIM/RES/SMP/21 Agustus 2018 lalu, kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak polres setempat dan pelaku belum juga ditangkap.

"Kami datang ke Polres mempertanyakan laporan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan dari penyidik dan pelaku belum juga ditangkap," kata Kamarullah, SH selaku kuasa hukum korban pada media.

Bahkan menurut Kama, sejak awal laporan sesuai tanda bukti lapor nomor : STPL/227/VIII/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 21 Agustus 2018, pihaknya bersama pelapor/korban berkali-kali mendatangi Polres Sumenep Unit PPA untuk meminta Surat Perkembangan Perkara Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan menanyakan secara langsung bagai mana tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban yang sesuai dengan harapan.

"Sejak awal laporan semua saksi sudah diperiksa dan semua bukti sudah diajukan, serta dilakukan visum terhadap diri korban, namun kenyataannya dari awal laporan sampai sekarang. Kita juga belum pernah dikasih yang namanya surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) dari pihak penyidik, baik melalui kkuasa hukum ataupun kepada keluarga korban," ungkapnya.

Pihaknya merasa kecewa atas kinerja Polres Sumenep karena perkara ini dinilai lambat dan jalan di tempat. Apabila dalam jangka satu bulan kasus ini tidak ada titik terang, maka Kama selaku kuasa hukum dari korbna akan melaporkan persoalan ini ke PROPAM POLDA JATIM.

"Jika dalam satu bulan ini tidak ada perkembangan dan titik terang dari pihak penyidik Polres Sumenep, maka kami akan laporkan aja ke PROPAM POLDA JATIM," tegasnya.

Semetara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri menerangkan, jika Polres akan serius menangani kasus ini. Polres juga sudah memeriksa 4 orang saksi dan sudah menetapkan tersangka.

"Polres akan menangani kasus ini dengan serius kok, dan SP2HP diberikan kepada keluarga korban,. Hanya saja polisi kesulitan untuk menangkap tersangka, karena setiap petugas ke lokasi untuk melakukan penangkapan, tersangka selalu tidak ada," ujarnya. (Fjr)
Komentar

Tampilkan

Terkini