-->

Daerah

Iklan


Berdirinya Swalayan di Ambunten, Kinerja DPMPTSP dan Satpol PP Sumenep Dipertayakan

Portalindonesia.co
4/25/2019, 20:19 WIB Last Updated 2019-04-25T13:19:31Z
Bagunan Safari Swalayan di Desa Ambunten Timur


SUMENEP, Portalindonesia.co-
Dengan maraknya toko modern atau Swalayan yang berada di Kabupaten Sumenep, kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal.

Pasalnya, di desa Ambunten Timur Kecamatan Ambuten, yang mana telah berdiri Safari Swalayan yang berdempetan dengan Alif Mart. Terkesan adanya pembiaran dari DPM-PTSP dan satpol PP Sumenep

"Seharusnya Pemerintah mengambil sikap tegas atas tindakan yang di lakukan oleh pemilik Safari Swalayan yang diduga melanggar aturan," kata A. Effendy LSM Lidik Hukum dan HAM pada media ini, Kamis (25/4/2019).

Aktifis muda ini juga mengatakan, di dalam Perbup Nomor 26 tahuan 2013 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Sumenep disebutkan, jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional antara 500 meter hingga satu kilometer. Jarak tersebut bergantung pada jenis atau pengelola toko modern.

"Kami sempat komfermasi mas, kepada pihak perijinan via WA dan di jelaskan bahwa safari swalayan sudah ada IMB nya, tapi materi izin sesuai permohonan adalah Toko bukan Supermarker/Minimarket," ujarnya.

"Menurut Dinas Perijinan, Safari swalayan sudah bikin ijin usahanya dengan Nomor Induk Berusaha via OSS online single submission (bikin sendiri via online) dgn input KBLI usaha Perdangang dI Supermarket," sambungnya.

Menurutnya, meskipun pemohon mendaftar sendiri via OSS, dan sistem kemenko Bid.ekonomi RI belum berarti diijinkan oleh Pemkab Sumenep sesuai regulasi di daerah, dan IMB yang diproses di DPMPTSP sesuai yang di mohon adalah Toko bukan Swalayan dan (terbit bulan November 2018) unt Toko.

"Dalam hal ini kamipun juga meminta pihak perijinan segera mengambil sikap tegas Mengingat IMB yang terbit adalah Toko. dan OSS yang terbit bikin sendiri adalah Swalayan. Ini yang harus di korelasikan dan evaluasi antara izin yang terbit di daerah dengan yang terbit via OSS Pusat," terangnya.

Effendy berharap agar pihak Dinas  Perijinan untuk mebenahi terkait PP 24 th 2018 tentang perizinan berusaha terintgrasi secara elekteonik.

"Kami selaku masyarakat berharap supaya pemerintah segera mengambil sikap tegas supaya sumenep ini tertata dan berjanlan kondusif agar tidak lagi ada yang mencoba menerobos aturan yang ada di sumenep," ungkapnya. (Fjr).
Komentar

Tampilkan

Terkini