-->

Daerah

Iklan


Oknum ASN di Dinas Pertenakan Sumenep Diciduk Polisi Lantaran Nyabu

Portalindonesia.co
9/30/2019, 15:11 WIB Last Updated 2019-09-30T08:11:03Z
Pelaku Bersama Barang Buktinya Saat Diamankan Polisi

SUMENEP, Portalindonesia.co- Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jatim, meringkus Salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertenakan Sumenep Bernama Januar Hariyanto Tatengkeng (41), Warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (29/9/2019).

Pria asal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget Sumenep  itu, diamankan polisi didalam rumahnya sekitar pukul 19.00 Wib.

"Dia diamankan saat berada di dalam rumahnya pada Minggu 29 September 2019, sekira pukul 19.00 Wib," kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,

Saat penggerebekan kata dia, Januar Harianto Tatengkeng sedang berada di dalan kamar rumahnya. Saat itu dia diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, rumah itu sering ditempati pesta sabu-sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan," jelasnya.

Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing  ± 0,48 gram, dan 0,38 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.

Selain itu juga mengamankan sobekan tissue warna putih, satu bungkus rokok kosong warna putih merk Sampoerna Mild, dan satu unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih.

Setelah dilakukan interogasi, ASN yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya, dan langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan penahanan, dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Fj)
Komentar

Tampilkan

Terkini