-->

Daerah

Iklan


Kasek Swasta Dibawah Naungan Disdik Sumenep Ikuti Diklat Penguatan di STKIP PGRI

Portalindonesia.co
10/07/2019, 20:00 WIB Last Updated 2019-10-07T13:00:03Z
Ratusan Kasek Swasta Dibawah Naungan Disdik Sumenep Ikuti Diklat Penguatan di STKIP PGRI

SUMENEP, Portalindonesia.co- Ratusan Kepala Sekolah swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumenep tahun 2019 yang diselenggarakan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) STIKP PGRI Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si, dalam sambutanya berharap, peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah mengikuti kegiatan diklat dengan sebaik-baiknya, karena diharapkan nantinya bisa lulus semua, sehingga menjadi tolak ukur peningkatan pendidikan, khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Jadi, diharapkan semua peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini bisa mengikuti proses kegiatan dengan baik, agar bisa lulus semua,” ungkap Bambang pada pembukaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Aula STKIP PGRI Sumenep, Senin (07/10/2019).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sendiri saat ini terus berpacu mengembangkan sekolah unggul di Kabupaten Sumenep. Yang diharapkan para guru juga terus meningkatkan kompetensinya, agar siswa mendapatkan pendidikan dengan baik dan terukur.

“Saya ingin melalui Diklat ini akan menjadi sebuah gerakan menguatkan pendidikan melalui para Kepala Sekolah, agar pendidikan di Kabupaten Sumenep terus meningkat dari sebelumnya,” tambahnya.

Sementara Ketua STKIP PGRI Sumenep, Dr. Asmuni, M.Pd, menjelaskan, lembaganya dipercaya Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) selama dua tahun, mulai tahun ini dan diharapkan kepercayaan yang diberikan akan benar-benar memberikan hasil yang maksimal bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumenep. Sedangkan pesertanya sebanyak 727, terbagi empat tahap, yakni tahap pertama sebanyak 195 peserta, tahap II sebanyak 190 peserta, tahap III sebanyak 190 peserta, tahap IV sebanyak 152 peserta.

“Kami harapkan peserta Diklat ini mengikuti aturan LPD dengan baik, sehingga hasilnya nanti bisa meraih kriteria penilaian minimal KKM 71,” tandasnya.

Diakui Asmuni, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena setiap Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah.

Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. Dan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti Diklat calon Kepala Sekolah. Ketika dinyatakan lulus baru mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Komentar

Tampilkan

Terkini