-->

Daerah

Iklan


BNNP Jatim Musnahkan Sabu Seberat 5,26 Kilogram, 1 Tersangka Ditembak Mati

Portalindonesia.co
11/26/2019, 20:23 WIB Last Updated 2019-11-26T13:23:39Z
BNNP Jatim Saat Menggelar Pemusnahan BB Narkoba

SURABAYA, Portalindonesia.co - Menghentikan mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan Bdan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Alhasil, narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,26 kg disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengungkapkan dua orang ditangkap di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, pada hari Senin (23/9/2019) lalu. Salah satunya terpaksa ditembak mati, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan.

"Kami menangkap dua orang. Hanya satu tersangka atas nama Rizal yang kita tangkap. Sementara tersangka satunya bernama Jupri terpaksa kami tembak, karena melawan. Keduanya merupakan warga asal Aceh," kata Bambang saat pimpin gelar hasil tangkapan dan pemusnahan narkotika di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Ketika digeledah, petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 poket, yang disembunyikan dalam kotak rokok, di dalam saku celanannya. Dari tiga poket tersebut masing-masing berisi 13 gram, 15,2 gram dan 8,9 gram sabu.

"Tersangka mengakui masih menyimpan barang haram itu di dalam kamar kosnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kawasan Sidoarjo, hasilnya ada 13 bungkus narkotika dengan berat total 1082,7 gram," paparnya.

Masih kata Bambang (selain daerah Juanda), di TKP kedua petugas menangkap tersangka bernama Safii, warga asal Madura di Tol Waru Gunung. Ia diamankan saat membawa 4.178 gram sabu yang diambil dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Madura.

"Safii hanya sopir, tapi dia kedapatan membawa empat bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, 1.044 gram, yang disimpan dalam jok bus yang ia sewa dari Malang," kata dia.

Bambang menafsir, dari hasil pemusnahan 5,26 kg sabu itu sekitar Rp25 miliar. Tapi ia akan masih terus melakukan pengembangan dan mencari tersangka lainnya.

"Jaringan ini biasanya memasok narkotika ke lapas, mangkanya akan terus kami kembangkan, dan tadi barang bungkti yang kami musnahkan kalau di total ada paling tidak Rp25 miliar," ujar dia.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,26 kg tersebut dimusnahkan. Dua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2  Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini