-->

Daerah

Iklan


Home Industry Jamu dan Obat Kuat di Surabaya Digerebek Polda Jatim

Portalindonesia.co
2/24/2020, 18:58 WIB Last Updated 2020-02-24T11:58:18Z
Kornelis didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Wadiresnarkoba serta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim saat gelar hasil ungkap di lokasi, Senin (24/2)

SURABAYA, Portalindonesia.co - Ditresnarkoba Polda Jatim gerebek rumah yang digunakan home industry dan gudang penyimpanan jamu dan obat kuat di kawasan Perum Babatan Pilang Blok G1-11, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020).

Di dua rumah, diantaranya sebagai tempat produksi jamu dan obat kuat. Dan satu lagi dijadikan tempat gudang penyimpanan. Disana polisi menemukan puluhan karton berisi jamu dan obat kuat siap edar.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Kornelis Simanjuntak menjelaskan rumah produksi jamu dan obat kuat sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dari penggerebekan itu, pemilik berinisial C dan dua pegawainya turut diamankan petugas.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka C. Yang bersangkutan ini mengaku bahwa sudah melakukan memproduksi jamu dan obat kuat ini kurang lebih dua tahun. Ada dua lokasi, yakni sebagai home industry atau pembuatan serta tempat penyimpanan atau gudangnya. Setelah kami cek, ternyata benar," ungkap Kornelis didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Wadiresnarkoba serta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim saat gelar hasil ungkap di lokasi, Senin (24/2/2020).

Kornelis menyebutkan jenis pelanggaran dari home industry jamu dan obat kuat yang dilakukan pelaku C ini, yakni tidak memiliki ijin produksi serta tidak memiliki ijin edar. Jamu dan obat kuat yang telah diproduksi itu selanjutnya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Pelanggaran dari home industry ini adalah tidak memiliki ijin produksi kemudian ijin edar dan bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 196 dan 197 undang-undang tentang kesehatan No.36 tahun 2009. Hasil produksi itu diedarkan di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

Lanjut Kornelis, satu kardus berisi 30 kotak jamu itu dijual pelaku C seharga Rp3 juta. Sedangkan keuntungan dari penjualan jamu pelaku C mendapatkan Rp10 hingga Rp15 juta perbulan.

"Satu kardus itu isinya 30 kotak itu tiga juta rupiah. Per bulannya sepuluh sampai lima belas juta yang dia peroleh sebagai keuntungan," imbuh Kornelis.

Apakah pelaku C memalsukan merek? Kornelis menyatakan bahwa pelaku membuat merk sendiri dari beberapa macam nama jamu dan obat kuat antara lain seperti Gatotkaca, King Cobra.

"Yang bersangkutan ini membuat merk sendiri. Jadi jenisnya adalah obat kuat merk merk sendiri dari berbagai merk, ada Gatotkaca, kemudian ada King Cobra dari berbagai macam nama dibuat oleh tersangka C," katanya diakhir penggerebekan.

Puluhan karton ukuran besar berisikan jamu dan obat kuat yang ditemukan di dua rumah itu kemudian disita polisi sebagai barang bukti. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini