-->

Daerah

Iklan


Lagi, Tim Jogoboyo Jatanras Polda Jatim Ringkus Sindikat Jual Beli Mobil ber-STNK Palsu

Portalindonesia.co
2/06/2020, 17:10 WIB Last Updated 2020-02-06T10:10:02Z
Pelaku Jual Beli Mobil ber-STNK Palsu saat diamankan polisi.

SURABAYA, Portalindonesia.co - Pengembangan kasus praktik jual beli mobil ber-STNK palsu yang diungkap oleh Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Unit V Ditreskrimum Polda Jatim dan dirilis Rabu (5/2/2020) kemarin, kembali membuahkan hasil.

Sebanyak lima unit mobil beserta beberapa STNK palsu diamankan dari tangan SP (46), warga Dusun Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima unit mobil yang diamankan polisi terdiri dari satu unit Honda Stream, satu unit Daihatsu Ayla, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Jogoboyo di tempat tinggalnya di Jember pada Rabu (5/2/2020) kemarin.

Apakah pelaku SP termasuk jaringan dalam sindikat yang sebelumnya diungkap, Pitra membenarkan jika pelaku SP merupakan jaringan baru.

"Kasus curanmor ini masih ada kaitannya dengan yang kemarin kita ungkap dan dirilis Bapak Kapolda. Sampai hari ini anggota kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka dan barang bukti lainnya," kata Pitra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo dan Kanit V Subdit III Jatanras Kompol Muhammad Aldy Sulaiman saat rilis di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, praktik ini sangat tidak masuk akal, karena mobil yang harganya ratusan juta justru dijual oleh Supardi dengan sangat murah.

Misalnya, mobil Daihatsu Xenia yang harga aslinya lebih dari Rp100 juta, justru dijual Rp21 juta. Sedangkan untuk Pajero Sport harga aslinya lebih dari Rp400 juta justru dijual Rp80 juta.

"Dari kendaraan ini pelaku menjual sekitar Rp21 juta, dilengkapi dengan dokumen STNK dan plat nomor palsu," kata Pitra.

Pelaku dijerat Pasal 264 ayat 2 dan Pasal 264 ayat 2 KUHP karena memalsukan dokumen, serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana persekongkolan jahat.

Dirreskrimum berdarah Manado itu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengincar dua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah ITN yang merupakan istri SP karena ikut membantu proses penjualan mobil, serta RS.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras, Kompol Oki Ahadian Purnomo menambahkan, RS ini menjadi otak pelaku karena mobil tersebut diambil SP dari tangannya dengan dokumen palsu.

"Sementara kita belum tahu apakah ini mobil curian atau bukan. Yang pasti mobil ini diambil SP dari si RS dengan dokumen palsu. Nah ini sedangkan kita kembangkan terus dan sudah kita keluarkan surat DPO," katanya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini