-->

Daerah

Iklan


Kantongi Dua Alat Bukti, Pendeta Cabul di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Portalindonesia.co
3/07/2020, 19:00 WIB Last Updated 2020-03-07T12:00:37Z
Pendeta Cabul di Surabaya Ditangkap Anggota Ditreskrimum Polda Jatim


SURABAYA, Portalindonesia.co - HL (50), seorang pendeta di Surabaya yang tega mencabuli jemaatnya sendiri berhasil ditangkap oleh anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Pondok Candra Waru, Sidoarjo, tepatnya di rumah temannya.

"Yang bersangkutan tidak ditangkap di rumahnya, tadi di rumah teman (pendeta HL)," ujar Dirreskrimum, Kombes Pol Pitra Ratulangie saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Selain ditangkap, HL pendeta di Gereja Happy Familily Center (HFC) Surabaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua bukti cukup kuat yang dimiliki penyidik.

"Dari dua bukti yang kita miliki itu sudah cukup sebagai dasar penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (pendeta HL), yang sebelumnya diperiksa penyidik," ucap Pitra.

Tak hanya itu saja, penangkapan HL dipercepat lantaran dikhawatirkan pelaku HL akan pergi ke luar negeri. Pasalnya dari kabar yang beredar, pelaku HL mendapat undangan ke luar negeri.

"Kita khawatirkan (yang bersangkutan) bepergian ke luar negeri. Karena perkara ini, perkara yang jadi perhatian," tuturnya.

Setibanya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku yang mengenakan kemeja putih lengan pendek terlihat turun dari sebuah mobil penyidik.

Pendeta cabul berkacamata itu memilih diam dengan menutupi wajahnya menggunakan kain putih terus berjalan menerobos barisan wartawan menuju ruang penyidik.

Perbuatan tersangka ini berbunyi sepertu sesuai dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur sesuai Pasal 82 KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Jika pelaku dijerat dengan Pasal 294 KUHP hukuman pidana yang diterima pelaku lebih ringan.

"Ancaman hukuman kalau Pasal 82 itu 15 tahun. Kalau kami terapkan Pasal 294 KUHP hanya 7 hingga 9 tahun penjara," tutup Pitra.

Seperti diketahui, pendeta HL dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya sendiri. Bahkan perbuatan pencabulan ini telah dilakukan pendeta HL terhadap korbannya selama 17 tahun, terhitung sejak korban berusia 9 tahun.

Jeanie Latumahina, aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT itu menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bawah pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL.

"Jadi ketika anak ini akan melangsungkan pernikahan di gereja tersebut, dia menolak. Dia akhirnya menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu," cerita Jeanie ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Atas terbongkarnya aksi bejat itu, lanjut Jeanie, korban mengalami depresi berat. Menurutnya saat ini yang dibutuhkan oleh korban yakni dukungan dari keluarga dan masyarakat. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini