Polda Jatim Kembali Bekuk 4 Pelaku Akun Driver GoJek |
Keempat pelaku itu adalah NF (27), warga Nganjuk, MN (35), warga Semarang, RS (37) dan FS (19), keduanya merupakan warga asal Malang.
"Mengungkap ada enam pelaku sindikat yang diamankan. Kemudian kami akan kembangkan, dan menyelidiki darimana data itu diambil," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Luki menyebut, munculnya tindak kejahatan di dunia siber di Indonesia. Menggunakan SIM Card yang telah diregistrasikan menggunakan data identitas orang lain.
"Seperti ada di depan saya ini ada kartu (SIM Card) empat provider. Dari Telkomsel, Axis, Indosat dan XL. Semua kartu yang disini sudah teregistrasi, sudah langsung bisa dipakai. Disinilah awal semua kejahatan yang dilakukan di dunia siber, di seluruh dunia. Jadi melalui kartu ini, kejahatan-kejahatan semua bermunculan," tandas Kapolda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Turut hadir saat rilis, Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan mengapresiasi kepada Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas pengungkapan kasus manipulasi akun driver GoJek fiktif.
Dihadapan petugas dan wartawan, pelaku memperagakan saat dirinya melakukan registrasi SIM Card dari alat-alat yang dimilikinya. Ia mengungkapkan, alat yang digunakan untuk meregistrasikan data kependudukan didapatkan dengan membeli dari temannya.
“Saya membeli alat alat dari aplikasi online shop, untuk data kependudukan kami gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman,” akui salah satu pelaku kepada polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus manipulasi akun driver GoJek fiktif diungkap Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim dan menangkap pelaku M Zaini (35) warga asal Malang.
Kemudian polisi kembali mengembangkan kasus ini. Alhasil pelaku berinisial N (27) berhasil diamankan. Tertangkapnya pelaku N merupakan hasil pengakuan dari pelaku M Zaini.
Sebanyak 8.850 kartu perdana (SIM card) yang dipakai pelaku untuk akun palsu disita polisi. Dari total tersebut, pelaku bisa membuat berbagai akun. Terdiri dari 40 akun digunakan sebagai driver GoJek, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer. Akibatnya, Pihak Gojek ini dirugikan mencapai Rp400 juta.
Dari pengakuan pelaku, tindak kejahatan ini telah dilakoni sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Februari 2020.
Sejumlah barang bukti, seperti ribuan SIM card, puluhan handphone dari berbagai merk, dan belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA hingga tiga buah charger HP.
Perbuatan para pelaku dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. (Ady)