-->

Daerah

Iklan


Sebar Berita Hoax Pasien Covid-19 di RSUD dr Soetomo, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Masuk Bui

Portalindonesia.co
3/10/2020, 10:38 WIB Last Updated 2020-03-10T03:38:55Z
Sebar Berita Hoax Pasien Covid-19 di RSUD dr Soetomo, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Masuk Bui

SURABAYA, Portalindonesia.co - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan seorang ibu rumah tangga di Surabaya terkait penyebaran kabar bohong Virus Corona atau Covid-19 di media sosial.

Pelaku itu ialah, Nur Fadillah (27), warga Jalan Bulak Rukem II/3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Niat baik (Nur Fadillah) itu justru membuat dirinya mendekam di penjara.

Pasalnya pelaku ini awalnya berniat ingin mengingatkan kepada publik agar lebih waspada terhadap Covid-19. Berita bohong yang tidak jelas sumbernya alias hoaks itu diposting di akun media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, postingan yang meresahkan masyarakat terutama Surabaya tersebut dengan caption bertuliskan 'Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO sby. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2'.

"Kabar (penyebaran Covid-19) tersebut diposting yang bersangkutan di akun media sosial Facebook. Setelah ditelusuri dari hasil patroli siber, ternyata tidak benar adanya alias hoaks," kata Trunoyudo saat merilis kasus ini di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (9/3/2020).

Dihadapan wartawan, pelaku Nur Fadillah menceritakan awal dirinya mendapat informasi dari grup WhatsApp (WA) wali murid. Dalam informasi yang diunggahnya, disebut ada pasien Virus Corona dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

"Dari situ saya ambil dan saya unggah di facebook saya (Dilla)," aku Fadillah.

Namun sayangnya, terkait informasi yang disebar tersebut pelaku Fadillah juga mengaku tidak mengetahui kebenaran pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut apakah benar-benar positif Virus Corona ternyata hoaks.

"Saya minta maaf. Saya akui saya salah karena infirmasi itu ternyata bohong," sesalnya.

Kekinian, penyidik Sundit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini