-->

Daerah

Iklan


Wanita Asal Medan Pemilik Akun Arisan Online Beromset Miliaran Diamankan Polisi

Portalindonesia.co
3/06/2020, 18:08 WIB Last Updated 2020-03-06T11:08:02Z
Wanita Asal Medan Pemilik Akun Arisan Online Beromset Miliaran Diamankan Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co - Polda Jatim kembali ungkap kasus penipuan berkedok arisan online. Wanita bernama Veni Putri Indawari (22), warga Semeuleu, Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat menjalani aksinya untuk mengelola arisan online, pelaki menggunakan akun media sosial WhatsApp grup serta akun Instagram yang bernama @cintaputri021510.

"Yang bersangkutan ini jadi admin yang membawahi beberapa admin daerah lainnya, seperti Kota Aceh, Medan, Jawa dan juga Jakarta," kata Trunoyudo saat gelar rilis di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jum'at (6/3).

Kepada petugas, pelaku mengaku bisnis arisan online telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Ada sekitar 190 orang yang menjadi member. Semuanya dihimpun dalam 70 grup WA sebagak sarana komunikasinya.

"Dia mendapat keuntungan dari ratusan member itu mencapai empat miliar rupiah," tambahnya.

Pelaku diamankan polisi atas laporan empat member yang merasa dirugikan. Ada beberapa tahapan untuk mendaftar menjado member arisan online. Pertama, terlebih dulu melakukan transaksi untuk pembayaran admin.

Kedua, calon member diminta untuk membayar kembali, dengan iming-iming mendapatkan prioritas arisan. Kemudian baru bisa resmi menjadi member arisan beromset miliaran tersebut.

"Ternyata pelaku juga memutar atau mengalokasikan uang untuk kepentingan lain. Seperti usaha jual beli ponsel senilai sembilan ratus juta rupiah. Jadi putarannya harian, mingguan dan bulanan," tandas Trunoyudo.

Selain itu, pelaku juga melibatkan enam publik figur artis maupun selebgram sebagai endorse di bisnis miliknya. Enam artis itu ialah, ES, RM, MB, TB, IS, EK.

"Mereka diminta memberi testimoni, untuk memikat para member," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tentang Undang-undang ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini