-->

Daerah

Iklan


Ditengah Wabah Covid-19, Pria Asal Jombang Jual Istrinya Bermain Threesome Seharga Rp 2 Juta

Portalindonesia.co
4/02/2020, 14:56 WIB Last Updated 2020-04-02T07:56:42Z
Ditengah Wabah Covid-19, Pria Asal Jombang Jual Istrinya Bermain Threesome Seharga Rp2 Juta

SURABAYA, Portalindonesia.co - Ditengah wabah virus corona atau Covid-19, Anggota Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gerebek aksi pasangan suami istri (pasutri) berhubungan badan dengan pria hidung belang (thrresome) di dalam kamar Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Polisi tetapkan Mujianto (29), warga asal Jombang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Renakta, Kompol Lintar Mahardhono menyebut, Mujianto menjadi pelaku utama lantaran telah menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang secara thrresome di salah satu kamar hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto.

"Perbuatan pelaku MJNT kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata Lintar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie saat gelar hasil ungkap di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Saat ditanya apa motif pelaku menjual istrinya sendiri, Lintar menjelaskan karena memenuhi fantasi seksual dan faktor ekonomi. Sedangkan fee yang didapat pelaku Mujianto dari hasil penjualan istrinya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perlu diketahui, seorang pria bernama Mujianto (29), warga asal Jombang, Jawa Timur nekat jual istrinya untuk berhubungan badan secara thrresome (dua laki-laki dengan satu wanita) di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Namun apes, saat tengah thresome telah tercium aparat kepolisian dan digerebek anggota Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil penggerebekan dalam kamar Hotel Wijaya nomer 229, Jalan Raden No.24, Kota Mojokerto, pada hari Kamis, 26 Maret 2020 lalu.

Dari dalam kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, Bill Hotel Raden Wijaya tersangka MJNT. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini