-->

Daerah

Iklan


P21, Enam Komplotan Manipulasi Akun Driver Go-Jek Jalani Tahap II di Kejati Jatim

Portalindonesia.co
5/14/2020, 17:32 WIB Last Updated 2020-05-14T10:32:38Z
Para pelaku saat diringkus polda jatim pekan lalu

SURABAYA, Portalindonesia.co - Berkas perkara manipulasi transaksi atau order fiktif dengan menggunakan akun driver ojek online (Ojol) Go-Jek telah dinyatakan sempurna atau P21. Enam tersangka komplotan jalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Keenam tersangka adalah, M Zaini alias MF (35), Nafis Suhandak (27), Ruslan Setiawan (37), Fakhti Setya Pradana (19), mereka merupakan warga Malang. Kemudian Nur Fatoni (27), warga Nganjuk dan M Nurdin (37), warga Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan bahwa Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut sempurna atau P21.

"Iya betul, kasus tersebut sudah P21. Total ada 5 berkas perkara, ke 5-nya sudah diserahkan (Tahap II) semua ke Kejaksaan," ujar Pitra saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/5/2020).

Senada dengan Pitra, Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menambahkan bahwa keenam tersangka telah menjalani tahap II pada pekan lalu, tepatnya hari Jum'at, 8 Mei 2020.

"Iya, tersangka M Zaini dan kawan-kawan sudah tahap II hari Jum'at kemarin," terang Anggara.

Sedangkan Pasal yang dikenakan, Anggara menyebut perbuatan keenam tersangka sesuai dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Masih kata Anggara, pihaknya telah melakukan melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tersangka segera diadili.

Kasus manipulasi akun driver Go-Jek ini berhasil diungkap Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Berawal dari penangkapan pelaku M Zaini dan pelaku Nafis Suhandak.

Tak lama kemudian, empat tersangka lainnya adalah Ruslan Setiawan, Fakhti Setya Pradana, Nur Fatoni dan M. Nurdin turut diamankan.

Modusnya, mereka mencari keuntungan dengan memilih aplikasi GoJek untuk memanipulasi transaksi dengan akun-akun palsu. Caranya, kartu perdana telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain.

Tindak kejahatan tersebut dilakoni para pelaku sejak bulan Agustus 2019 sampai bulan Februari 2020.

Akun-akun bodong yang dimiliki pelaku, seperti sebagai driver Gojek sendiri ada 41 akun, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer. Pihak Gojek mengalami dirugikan mencapai Rp400 juta.

Sebanyak 8.850 kartu perdana (SIM card) yang dipakai pelaku untuk akun palsu disita polisi. Dari total tersebut, pelaku bisa membuat berbagai akun.

Selain kartu perdana, Polisi juga mengamankan puluhan handphone dari berbagai merk, belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA, tiga buah charger HP hingga mesin registrasi dan sejumlah laptop. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini