-->

Daerah

Iklan


Tiga Raperda Disahkan DPRD Sumenep

Portalindonesia.co
11/17/2020, 12:22 WIB Last Updated 2020-11-20T05:31:50Z

 

Sidang Paripurna

 

SUMENEP, Portalindonesia.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sukses menggelar rapat paripurna tahun anggaran 2021.

 
Rapat tersebut digelar bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan agenda penandatangan persetujuan tiga Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif. Selasa (17/11/20) .


Dalam sambutannya, Bupati Sumenep KH Busyro Karim menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 120 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah.


Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep telah disetujui bersama melalui penandatanganan naskah persetujuan berasama.


"Alhamdulillah 3 Raperda sudah disepakati, melalui penandatanganan naskah dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini," sampainya.


Bupati yang sudah memimpin Kabupaten Sumenep dua periode ini merinci, ketiga Raperda, yang sudah disetuji bersama Dewan Perawakilan Rakyat Sumenep itu diantaranya.


Raperda tentang perseroan perusahaan Daerah Sumekar, kedua adalah Raperda tentang perusahaan perseroan Daerah wirausaha Sumekar, dan yang ketiga Raperda tentang perusahaan umum daerah, air minun Sumekar.


Ia mengungkapkan, ketiga Raperda tersebut, juga difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Bahkan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan yang sudah difasilitasi. Sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku didalam ketentuan, pasal 90 ayat 4 Permendagri nomer 120 Tahun 2018. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomrler 120 Tahun 2018. Ke 3 (tiga) Raperda ini akan dilakukan pengajuan untuk mendapatkan nomer, nomer registrasi kepada ke Ibu Gubernur Jawa Timur.


"Ketiga Raperda ini akan dilakukan pengajuan nomer, nomer registrasi kepada Ibu Gubernur," imbuhnya.


Pria berkacamata itu menambahkan, bahwa secara peraturan Perundang-undaangan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional. Sebagai bentuk implementasi kemitraan anta ekskutif atau Pemerintah Daerah dengan Lagislati atau Dewan Perwakilan Rakyat yang dibangu oleh perang-perangkat Daerah.


"Sebagai mana yang sudah diketahui bersama bahwa pembentukan, Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional," tambahnya.


Sementara itu ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyapaikan, pihaknya berharap dengan disetujuinya Raperda melalui penandatangan naskah persetujuan antara Pemda dengan DPRD, dalam implementasinya ke depan dapat membantu Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep didalam melakukan kebijak-kebijakan pembangunan seperti yang sudah dimandatkan dalam Konstitusi.


"Kita semua te yakin bahwa Raperda yang sudah dilaksanakan melalui penandatangan naskah persetujuan tadi ini dalam implementasinya sesuai dengan yang diharapkan serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," harapnya. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini