-->

Daerah

Iklan


Pelaku Pembobol Kartu Kredit Mata Uang Asing Diringkus Polda Jatim

Portalindonesia.co
6/07/2021, 20:30 WIB Last Updated 2021-06-07T13:30:15Z

 

Pelaku saat diamankan polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co- Kejahatan siber kian beragam jenisnya. Terbaru, anggota dari Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap empat pelaku dalam kasus pembobolan kartu kredit.


Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aksi para pelaku yang terdiri dari berinisial HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap, serta RH asal Pasuruan dan RS asal Solo saat membobol mata uang kripto dan bitcoin.


"Untuk perannya, HTS ini sebagai koordinator untuk menampung semua data. Seperti membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher Indodax, dan menerima akun Venmo," jelas Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021)


Sedangkan AD, Gatot menyebut sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher. RH sendiri bagian pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital dan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful.


Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, keempat pelaku hacker telah menjalankan aksinya selama setahun ini.


Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.


"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," tambah Zulham.


Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku, lanjut Zulham, kebanyakan milik warga negara asing (WNA). Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.


Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.


"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," pungkasnya. (Ady)

Komentar

Tampilkan

Terkini