-->

Daerah

Iklan


BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Semangat Bayar Pajak

Portalindonesia.co
11/01/2021, 18:38 WIB Last Updated 2021-11-17T11:41:50Z
Kantor BPPKAD Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengajak masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak setiap tahun. Terdapat beragam manfaat yang bisa dirasakan, baik untuk diri sendiri ataupun negara. Itu sebagai salah satu jawaban atas kewajiban membayar pajak.


Kepala Bagian Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, Suhermanto mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak.


“Bayarlah PBB (pajak bumi dan bangunan) dan jenis pajak yang lain, karena itu kewajiban dan tidak memberatkan,” kata Suhermanto. Seperti dilansir madurazone.com


Kewajiban pembayaran pajak merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 23 A dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1949. Selain itu juga diatur pada UU No. 16 tahun 2009.


Menurut Suhermanto, pembayaran pajak khususnya PBB di Kabupaten Sumenep dinilai cukup murah dibandingkan daerah lain. Saat ini nilai PBB yang harus ditunaikan oleh wajib pajak ada yang jumlahnya hanya Rp5 ribu rupiah setiap tahun. “Ada nilai wajib pajak di Sumenep yang hanya lima ribu dan ada enam ribu rupiah setiap tahun,” ungkap dia.


Ketaatan pembayaran pajak kata pria yang akrab disapa Herman ini salah satunya bisa membantu negara atau pemerintah daerah dalam sektor pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.


Selain itu, hasil pembayaran pajak juga akan dialokasikan untuk fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, menstabilkan perekonomian Negara, dan juga untuk keamanan dan ketertiban serta berbagai manfaat yang lain. Sebab, pajak seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.


“Pembayaran pajak itu telah membantu mendanai pembangunan di Sumenep,” jelas Herman.


Tahun ini Herman menargetkan dari sektor perpajakan bisa menyumbangkan kepada pendapatan asli daerah (PAD) 100 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp5 miliar. Saat ini untuk penarikan PBB baru mencapai 46 persen, namun pihaknya optimis hingga akhir tahun penarikan PBB mencapai 100 persen.


“Bila cinta tanah air bayarlah pajak sesuai ketentuan. Kami terus berupaya berinovasi agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban ini,” tegasnya. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini