-->

Daerah

Iklan


Pemkab Sumenep Gratiskan Pajak BPHTB

Portalindonesia.co
11/17/2021, 13:14 WIB Last Updated 2021-11-17T06:14:07Z

 

Kantor BPKAD Sumenep

SUMENEP, Portalindonesia.co- Kabar gembira bagi masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur yang hendak membayar pajak saat membeli tanah. Pasalnya, Pemkab setempat menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Hal tersebut dilakukan membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).


“Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku untuk program yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Suhermanto.


Menurutnya, program tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).


“Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB-nya gratis. Tapi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tetap bayar,” jelas Herman.


Herman menegaskan, program ini berjalan selama satu tahun dan dinilai sangat efektif. Sehingga, dilanjutkan kembali di tahun ini. Di mana pelaku UMKM mengeluh kekurangan modal, namun mereka memiliki aset yang berpotensi bisa menjadi agunan di perbankan.


“Dengan program ini maka pelaku UKM bisa dapat sertifikat dengan mudah, dan bisa diagunakan ke perbankan untuk menambah mudal usaha,” jelasnya.


Tahun ini, menurut Herman, tahun ini Sumenep mendapatkan kuota hampir dua ribu. Rinciannya untuk sektor UKM sebanyak 1.431 dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Sumenep, sementara untuk sektor pertanahan sebanyak 500 bidang. “Ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas dia. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini