Kantor Kodim Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co -Viralnya surat pemberitahuan pengukuran tanah Markas Kodim 0827 Sumenep, membuat banyak pihak angkat bicara, pasalnya lahan yang selama ini digunakan Markas kodim itu di klaim milik perkumpulan wakaf panembahan sumolo.
Fauzi As, tokoh muda sumenep ini memberikan komentar pedas terhadap Badan pertanahan nasional kabupaten sumenep, dia menilai BPN serampangan dalam menindaklanjuti pengajuan dari PWPS sebagai pemohon, menurut dia BPN punya tanggungjawab dalam Verifikasi dan falidasi data yang diajukan oleh pemohon,
Mestinya di cek dulu oleh BPN, jika pemohon adalah perkumpulan yang berbadan hukum, menurut dia setidaknya ada sepuluh syarat yang harus di falidasi.
Fauzi As.Saat diwawancari oleh wartawan |
Fauzi membeberkan secara rinci
Persyaratan Pemberian Hak Milik Badan Hukum
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan,
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
6. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
7. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
8. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
dan di dalam keterangan juga di sebutkan pada point dua dan tiga.
2. Pernyataan tanah tidak sengketa
3. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
"Terusterang kami sebagai masyarakat juga ingin tahu, tentang status badan hukum dan legalitas Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo itu, apakah Resmi dan memenuhi syarat.
Mereka ini Perkumpulan Atau Wakaf, sebab itu dua hal yang berbeda, jika mengatasnamakan Wakaf maka mereka harus mendapatkan SK dari Kementeian agama, mengacu pada UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan peraturan pelaksanaannya," ungkapnya
Jika mereka berdasarkan pada Wasiat maka harus memenuhi ketentuan pasal 24 sampai dg 27, UU diatas.
"Kami berharap jangan sampai ada oknum yang berlindung dibalik Nama Besar Raja Sumenep Panembahan Sumolo, yang sedah selesai memerintah dari tahun 1762 M, sampai dg 1811 M," Tegas fauzi saat di temui awak media Jumat (20/08/2022).
Sementara Agus Kepala BPN Sumenep saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan. "Bahwa persyaratan dari PWPS sebagai pihak pemohon sudah lengkap, seperti KTP, KK, Alas Hak, Badan Hukum," ungkapnya. (Ron/Red).