-->

Daerah

Iklan


Aniaya Dua Wartawan, Kades dan Mantan Kades Batuampar Masuk Sel Tahanan

Portalindonesia.co
4/01/2023, 21:51 WIB Last Updated 2023-04-01T14:51:17Z
Press Release Penahanan Tersangka  di Polres Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co- Polres Sumenep, akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Kades dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Kades dan mantan Kades Batuampar dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang wartawan Sumenep itu.


Kasat Reskrim Polres Sumenep, Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH menjelaskan terhitung saat ini, Sabtu, (1/4/2023), mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk telah resmi ditahan.


"Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan," katanya, Sabtu, (01/4/2023).


Dia menambahkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan saat keduanya dipanggil untuk menjadi saksi atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada seorang jurnalis di Kabupaten Sumenep.


"Mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.


Menurutnya, setelah diperiksa sebagai saksi, dan di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara tersebut kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim,1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah.


Selain itu, 1 id card milik Misrawi, 1buah KTA AWDI atas nama Misrawi, 1 dompet warna dongker 

1 buah kunci sepeda motor,1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam,1 kartu ATM BNI, 1 Kartu ATM bank Jatim.


Diketahui, mantan Kades yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada dua orang Jurnalis itu berinisial MF, (53), Warga Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, dan Kades RB AMA, dengan alamat yang sama.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," tegasnya.(Ron/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini