-->

Daerah

Iklan


Banyak Pejabat di Sumenep Kedaluarsa dan Langgar Aturan

Portalindonesia.co
3/15/2019, 21:15 WIB Last Updated 2019-03-15T14:35:29Z
Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPJ Ahmad Mustar

SUMENEP, Portalindonesia.co - Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) menemukan sejumlah pejabat "Kedaluarsa" di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melebehi batas maksimal aturan,  yakni lima tahun.

Dalam rilisnya, pansus menyebut ada sekitar 10 pimpinan OPD yang sudah menjabat di atas lima tahun.  Padahal,  dalam UU no 5/2014 pasal 117 ttg ASN dan PP no 11 thn 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Di dalam dua aturan itu menyebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

"Memang dari hasil anlisis kami,  banyak pimpinan OPD yang sudah lebih dari 5 tahun.  Dan,  jika mengacu kepada aturan, maka jelas keberadaan pejabat itu sudah melanggar batas maksimal jabatan, " kata Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPJ Ahmad Mustar.

Seharusnya,  sambung dia, pemkab dalam hal Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat)  tidak membiarkan pejabat yang sudah di atas lima tahun menjabat.  Apalagi,  bulan Januari lalu Komisi Aparatur Sipil negara (AKSN) telah mengirimkan surat  nomor B-245/ ksn/1/2019, yang intinya meminta pembina kepegawaian melaporkan pejabat yang di atas lima tahun.

"Nah, ini harus segera dilaporkan ke AKSN dari semua pejabat yang sudah di atas lima tahun.  Ini juga harus menjadi perhatian Sumenep, " ucap Politisi PAN ini.

Fakta ini, Ahmad menambahkan,  terkesan dibiarkan dengan posisi jabatan yang ada. Dengan begitu,  pihaknya menuding terjadi pembiaran kepada pejabat yang melebih batas maksimal itu.  Padahal, pembiaran itu bisa  berpengaruh kepada wewenang yg melekat dan legalitas penggunaan anggaran.

"Selain itu, juga bisa menghambat terjadinya promosi pegawai di bawahnya," ungkap politisi muda ini.

Untuk itu, pihaknya meminta tim pembina Kepegawaian untuk mengevaluasi fakta ini. Apabila dilakukan mutasi atau rotasi maka hendaknya mengacu kepada aturan.

"Apabila masih dibiarkan pada mutasi atau rotasi mendatang,  berarti tidak taat aturan," tukasnya.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia) Titik Suryati menjelaskan, memang dalam aturan batas maksimal jabatan itu lima tahun. Namun, pasal berikutnya dijelaskan jika masih sesuai kompetensi dan kebutuhan maka bisa diperpanjang.

"Jadi, jangan membaca aturan sepintas. Jadi, tidak saklak, masih bisa diperpanjang melebihi lima tahun," katanya melalui sambungan telepon WA.

Soal kompetensi, sambung dia, itu sudah bisa dilihat hasilnya,  karena sudah dilakukan lewat Assesmen.

"Tapi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Baperjakat terkait masalah ini. Tapi,  yang jelas bisa diperpanjang, " tukasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini