Pelaku bersama barang bukti narkoba saat diamankan polisi |
Pria ini ditangkap setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya Dusun Kolor, Desa Bringin. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,34 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti membenarkan peristiwa penangkapan narkotika jenis sabu dengan terlapor Zahratun.
"Ya, Kamis tanggal 2 Juli 2020, sekitar pukul 13.45 Wib kemarin, Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Dengan terlapor Zahratun," katanya, Jum'at (3/7/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah hukum kecamatan Dasuk.
"Dari informasi tersebut, petugas melakukan Lidik secara intensif. Diketahui, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan," katanya,
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 3,34 gram).
Uang tunai sebesar Rp. 300.000. 1 buah timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam berikut dusbook.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau. 2 unit HP masing-masing merk Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". (*)