-->

Daerah

Iklan


Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Sumenep Gara-gara Narkoba

Portalindonesia.co
3/05/2019, 10:27 WIB Last Updated 2019-03-05T06:10:13Z
Pelaku Bersama Barang Buktinya Diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto for Portalindonesia.co)


SUMENEP, Portalindonesia.co - Gara gara edarkan narkoba jenis shabu, Wasil Bahri (24), Warga Dusun Masjid, Desa Bandungan Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap sebuah kamar rumah milik warga alamat Dusun Pakondang, Kecamatan Rubaru, Senin, 4 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rubaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui bahwa pelaku memasuki sebuah rumah untuk melakukan transaksi Narkotika, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan," kata Heri, Selasa (5/03/2019).

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berada diatas lantai kamar rumah milik warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru,  yang hendak ditimbang oleh pelaku.

"Setelah ditunjukan barang haram tersebut kepada pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya didapat dari orang berinisial AZ beralamat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan," Ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (Fjr)
Komentar

Tampilkan

Terkini