-->

Daerah

Iklan


Empat Pemuda dan Satu Pengedar Perempuan Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

Portalindonesia.co
5/29/2019, 11:26 WIB Last Updated 2019-05-29T04:26:54Z
Ke Empat Pemuda dan Satu Pengedar Perempuan Saar Diamankan Polisi 


SUMENEP, Portalindonesia.co- Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Meringkus empat pemuda dan satu pengedar perempuan saat asik pesta sabu disebuah kamar rumah milik Moh. Nurul Imam Alamat Jl. Jaksa, Desa. Marengan Daya, Kecamatan. Kota, Selasa, 28 Mei 2019 sekira pukul 22.00 Wib.

Keempat pemuda dan satu orang perempuan yang ringkus oleh petugas tersebut bernama
1. Rendy Nandika Pratama, (21) Alamat, Dusun, Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget,
2. Moh. Ilham Risqiyadi, (22) Alamat  Jl. Mahoni II/31, Ds. Pangarangan, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
3.Moh.Nurul Imam, (22) Alamat : Jl. Jaksa, Ds. Marengan Daya, Kecamatan Kota.
4. Sama'udin, (22), Alamat : Dusun Baban, Desa Baban, Kecamatan Gapura.
5. Hasania, (43), Alamat : Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pernagkapan terhada tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah terlapor  sering dijadikan tempat pesta Narkotika.

"Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh anggota dan diketahui bahwa didalam rumah terlapor terdapat 4 orang akan melakukan pesta Narkotika, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya," Ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/5/2019).
Barang Narkotika Jenin Sabu Yang Diamankan Polisi 

Setelah diinterogasi kata, Widiarti Rendi Nandika Pratama mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membeli kepada Hasania alamat Jl. Utara SDN Kalimook Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dan petugas langsung melakukan pengembagan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HASANIA didalam rumahnya serta dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam lemari berhias yang disimpan didalam dompet kecil warna kuning,  dan uang Rp. 450.000,- didalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh HASANIA merupakan uang hasil penjualan Nakrkotika jenis sabu kepada Rendy Nandika Pratama

"Setelah ditunjukan kepada HASANIA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya HASANIA dan empat orang lainnya berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara
Komentar

Tampilkan

Terkini