-->

Daerah

Iklan


Polsek Loceret Ungkap Kasus Pencurian 26 Kayu Secara Ilegal

Portalindonesia.co
8/21/2019, 12:33 WIB Last Updated 2019-08-21T05:33:57Z
Kayu Ilegal Yang Berhasil Diamankan Petugas


NGANJUK, Portalindonesi.co - Kepolisian sektor (Polsek) Loceret jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil ungkap kasus pencurian kayu secara ilegal di wilayah Kabupaten. Barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) batang kayu sonokeling berukuran 2 meter yang dicuri di petak 73A Dusun Sumberklampok, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan tersangka diamankan di Mapolsek Loceret.

Kapolsek Loceret, AKP Supriadi membenarkan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut. Diketahui tersangka yang turut diamankan petugas bernama Karsianto (59), warga RT/RW.003/004 Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Ya benar, kita menangani kasus tersebut. Dan yang bersangkutan juga kita amankan di Mapolsek, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolsek Loceret, Selasa (20/8/2019).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Polisi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari pegawai perhutani bahwa tersangka ketahuan dengan sengaja menebang pohon di kawasan Petak 73 A Dusun Sumberklampok, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Selain 26 potongan kayu yang digergaji tangan atau manual oleh tersangka, kita juga menyita 1 unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol AG-8997-VB," imbuhnya.

Reporter: Ady
Komentar

Tampilkan

Terkini