-->

Daerah

Iklan


Sebanyak 1000 Pres Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Portalindonesia.co
8/13/2019, 14:41 WIB Last Updated 2019-08-13T08:02:27Z
Sebanyak 1000 Pres Rokok Ilegal Saat Diaman Polres Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co-
Sebanyak 1000 pres rokok ilegal, yang disebarkan di tiga lokasi Berhasil Diamankan Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (13/8/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam keterangan persnya mengatakan, peredaran rokok ilegal kali ini dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk.

“Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,” terang Muslimin, Selasa (13/8/2019).

Tim gabungan aman tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan dibawa bersama kardus rokok ilegal merek 'Dalil' dan 'Grand Max'.

“Total barang bukti 77 kardus atau 780 dengan jumlah 7800 bungkus rokok. Detailnya, merek Dalil 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus, ”jelasnya.

Setelah gelar perkara, barang selanjutnya akan dikirim langsung ke Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan meminta lebih lanjut.

Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau hukuman denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali lipat biaya cujaibyabg harus dibayar,” pungkasnya. (Nt/Red).
Komentar

Tampilkan

Terkini