-->

Daerah

Iklan


Apes, Dua Pemuda di Jember Ditangkap Polisi Saat Transaksi Pil Setan

Portalindonesia.co
9/02/2019, 20:52 WIB Last Updated 2019-09-02T13:52:45Z
Pelaku Saat Diamankan Polisi


JEMBER, Portalindonesia.co- Dua pemuda berinisial  IS(30) dan AP (25), warga Link. Krajan Barat, Kel Sumbersari,  Kecamatan Sumbersari,  Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di kelurahan setempat,  Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 20.00Wib. Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Fatuk Mustafa Kamil mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar Pil Trexphenidyl yang tidak memenuhi standard dan tanpa ada ijin dari pihak berwenang.

"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Sehingga kami melakukan penyelidikan. Dan benar dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka," katanya, Senin (02/09/2019).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap IS/AP kedapatan sedang transaksi pil berlogo Y. tersebut kepada teman-temannya dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir plastik/100 (seratus) butir. Kata dia, saat penggeledahan, juga ditemukan barang serupa dari tersangka sebanyak 100 (seratus) butir bungkus plastik yang terisi sebanyak 10 butir.

Kata Faruk, AP. mengaku membeli barang tersebut dari tersangka IS.AP juga dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)   sedangkan AP jual obat tersebut dengan harga 1700.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah)  dengan mendapatkan penghasilan Rp.17.000, (tujuh belas ribu rupiah).

"Kami juga berhasil menangkap tersangka AP (25) dirumahnya. Dia juga mengaku mendapatkan barang itu dari orang lain berinisial IS (30) yang saat ini sedang dalam penyelidikan," tegasnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 ( seratus ) butir bungkus plastik klip obat warna putih berloyo Y ( Trexphenidyl)  yang setiap plastik berisikan 10 ( sepuluh ) butir dengan jumlah  keseluruhan 100. (Seratus) butir, 4 bungkus plastik total keseluruhan 40.(empat puluh) butir, uang tunai Rp 100.000, (seratus ribu rupiah). Toples kaca, 10 (sepuluh) lembar kertas rokok  dan satu buah tas warna biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini kami masih mendalami untuk mencari pelaku lain," jelasnya.

" kami harap Jember aman dan kondusif masyaralat lebih sadar akan bahaya narkoba serta penyalahgunaan  obat-obatan. Sehingga Jember bebas narkoba," tukasnya.

Reporter : Zain
Komentar

Tampilkan

Terkini