-->

Daerah

Iklan


Buron 8 Tahun, Eks Dirut PT Iglas Persero Ditangkap Kejari Surabaya

Portalindonesia.co
11/15/2019, 22:36 WIB Last Updated 2019-11-15T15:36:15Z
Buron 8 Tahun, Eks Dirut PT Iglas Persero Ditangkap Kejari Surabaya

SURABAYA, Portalindonesia.co - Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Iglas (Persegi) Daniel Sunarya Kuswandi, seorang buronan dalam kasus korupsi senilai Rp 13 miliar akhirnya tertangkap di rumahnya kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) malam.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengungkapkan terpidana Daniel Sunarya Kuswandi yang seharusnya menjalani hasil putusan kasasi 4 tahun kurungan ini sempat dinyatakan buron selama 8 tahun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya hari Kamis malam sekitar pukul 23.35 WIB. Kurang lebih delapan tahun dia DPO," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (15/11).

Kata Fathur Rohman, terpidana Daniel Sunarya Kuswandi saat ini sudah dalam perjalanan digiring menuju Surabaya, untuk menjalani proses administrasi di Kejari Surabaya.

"(terpidana) sekarang sudah dalam perjalanan ke Surabaya, pesawatnya leanding sekitar pukul 19.30 WIB. Nanti kita langsung dibawa ke Kejari Surabaya dulu untuk proses administrasinya," imbuh Fathur.

Usai menjalani pemeriksaan administrasi, nantinya Daniel akan langsung dijebloskan kedalam penjara untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

"Rencananya kami bawa ke Lapas Porong. Eksekusi ini atas putusan kasasi yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta, subsider  6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 13,9 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara," terang Fathur.

Untuk diketahui, Pada (15/7/2010) lalu Daniel divonis bebas oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nyoman Gede Wirya yang juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi di PT Iglas (Persero).

Tak terima dengan putusan bebas tersebut, Kejari Surabaya mengajukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, Kejari Surabaya menuntut Danie dengan hukuman 13,5 tahun penjara.

Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu. Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.

Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Namun kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu.

Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25.534.617.822. (Ady).
Komentar

Tampilkan

Terkini