Pelaku Saat Usai Menjalani Persidangan di PN Surabaya |
SURABAYA, Portalindonesia.co - Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), seorang pembina atau instruktur Pramuka yang menjadi terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya langsung tertunduk lemas, setelah mendengar vonis dari majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Winarko mejatuhkan vonis terhadap pria kelahiran 30 tahun silam ini dengan hukuman kebiri kimia selama 3 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
"Bahwa perbuatan terdakwa Rachmat Slamet alias Memet telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, mau dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," kata hakim Dwi Winarko, saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Garuda 2, Senin (18/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Dwi Winarko.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," sambung hakim Dwi Winarko.
Atas vonis ini, terdakwa Rachmat Slamet Santoso alias Memet mengaku masih belum bisa bersikap. "Belum bisa memutuskan pak hakim," tukasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga mengaku masih menyatakan pikir-pikir.
"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania usai persidangan.
Terpisah, Terdakwa Rachmat mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat. Tapi ia tidak menyebut yang berat hukuman penjara atau kebiri kimianya.
"Berat aja," singkat terdakwa Rachmat pada awak media usai persidangan.
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta,subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu dirumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya. (Ady)