-->

Daerah

Iklan


Beraksi di Jalan Kenjeran Surabaya, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Portalindonesia.co
12/04/2019, 22:50 WIB Last Updated 2019-12-04T15:50:55Z
Kedua Pelaku Curanmor Saat Diamankan Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simokerto Surabaya, lumpuhkan kaki kiri tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dengan timah panas.

Pelaku curanmor yang dikenal nekat beraksi di siang bolong di kawasan Jalan Sidotopo dan Kenjeran Surabaya, tersebut bernama Rolly (19) warga Jalan Kedung Mangu Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Muljono mengungkapkan, jika penangkapan tersangka Rolly merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka yang diamankan sebelumnya.

"Rolly kami tangkap berawal dari pengakuan tersangka Bilal (25), (berkas terpisah) warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Tersangka Bilal ini adalah pembeli motor yang dijual oleh tersangka Rolly di media sosial Facebook," kata Kapolsek, Kompol Muljono saat gelar rilis di Mapolsek Simokerto, Rabu (4/12).

Kepada petugas, dalam melakukan aksinya pelaku Rolly mengaku dibantu temannya, berinisial AB. Untuk sasaran korbannya, pelaku memilih yang sepadan dengan dirinya dan anak sekolah.

"Aksi pelaku Rolly dan AB ini terakhir hari Minggu, 24 November 2019 lalu. Korbannya rata-rata anak sekolah, atau yang sepadan (sama dengan pelaku)," imbuhnya.

Ketika beraksi, masih kata Muljono peran pelaku Rolly sebagai joki motor. Sementara tersangka AB yang masih DPO ini menendang korban hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, kemudian pelaku Rolly yang sekaligus sebagai eksekutor itu langsung membawa kabur motor dan dijual kepada tersangka Bilal.

Sedangkan hasil dari penjualan motor hasil kejahatan dipakai pelaku Rolly untuk menebus handphone miliknya yang digadaikan. "Katanya untuk menebus HP-nya yang digadaikan," sambung Kapolsek menirukan pengakuan pelaku Rolly, (4/12).

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran tersangka AB. Barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul nopol L-6311-FW milik korban diamankan petugas.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku Rolly, yakni Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini