-->

Daerah

Iklan


Polda Jatim Ungkap Dua Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Asal Jember

Portalindonesia.co
12/05/2019, 23:32 WIB Last Updated 2019-12-05T16:32:56Z
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Saat Menunjukan BB Uang Palsu 


SURABAYA, Portalindonesia.co- Kasus peredaran uang palsu (upal) yang diproduksi oleh dua pelaku warga asal Jember berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.

Kedua pelaku Uud Zainudin (44) dibantu Sukriyanto alias Gus (53) Hanya dengan modal Rp 20 juta sudah bisa mencetak uang sendiri yang sama persis dengan aslinya.

Tak tanggung-tanggung, dengan keahliannya sesuai peranan, kedua pelaku bisa menyetak uang palsu sudah hampir Rp 630 juta. Setelah itu sebagian telah diedarkan.

"Uang yang pelaku palsukan itu bermacam-macam nominal pecahannya, ada lima puluh ribuan hingga seratus ribuan. Hingga (kedua pelaku) hampir punya inisiatif memalsukan uang asing US dolar dengan pecahan sepuluh dolar Amerika," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pimpin press rilis didampingi Dirreskrimum dan Kabid Humas Polda Jatim, (5/12/2019).

Untuk peran kedua pelaku diungkapkan Kapolda Jatim, seperti Uud Zainudin warga yang berprofesi teknisi handphone ini bertugas mencetak uang. Sedangkan, pelaku Sukriyanto bagian mencarikan pemodal untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.

"Setelah menemukan pemodal untuk mengedarkan upal yang dibuat oleh pelaku Uud, kemudian pelaku Sukriyanto menghubungi (pendana) mengambil pesanannya. Namun hingga saat ini pesanan uang palsu itu tidak diambil oleh pemodalnya," paparnya.

Lantas bagaimana caranya uang palsu diedarkan pelaku di Jember dan sekitarnya? Kapolda menjawab, kedua pelaku ini menawarkan penukaran upal dengan uang asli dengan cara bujuk rayu sasarannya adalah masyarakat, jika mereka bisa menggandakan uang.

"Pelaku Sukriyanto mengedarkan uang palsu di daerah Jember itu dengan perbandingan 1 banding 3, seperti sistem penggandaan," imbuhnya.

Karena menurut Luki, kedua pelaku berhasil diamankan jajaran dari hasil laporan masyarakat bahwa adanya maraknya uang palsu yang diedarkan oleh pelaku Uud dan Sukriyanto.

"Untuk keuntungan mereka bagi rata," katanya.

Sedangkan beberapa barang bukti alat pencetak upal beserta bahan-bahan seperti komputer, CPU, Monitor, 2 buah Printer, obat Scren, 3 botol pengecer, 1 lembar Kaca Film, 1 Kaleng tinta plastik, 2 buah papan sablon, 3 Stempel, serta 1 buah alat Pendeteksi Uang atau Ultra Violet turut diamankan.

Selain peran yang berbeda, polisi juga menjerat terhadap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1 Jo Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang  undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini