-->

Daerah

Iklan


Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Ketua Gay di Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

Portalindonesia.co
1/20/2020, 23:23 WIB Last Updated 2020-01-20T16:23:26Z
Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Ketua Gay di Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Ditreskrimum Polda Jatim resmi merilis kasus tindak pidana pencabulan dengan pelaku Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) terhadap belasan anak laki-laki dibawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, kasus terungkap pada 3 Januari 2020 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM. Selanjutnya, Tim Renakta langsung melakukan penyelidikan.

Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) ditangkap Polisi di sebuah rumah pemilik warung kopi, Jalan Raya Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Tulungagung," kata Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat gelar rilis di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1/2020).

Mami Hasan mengaku, aksi pencabulan sudah ia lakukan sejak tahun 2018 hingga 2019. Korban yang dicabuli berjumlah 11 anak laki-laki dibawah umur.

Cara untuk bisa melancarkan aksinya, Ketua Gay di Tulungagung ini pertama merayu para korban dengan iming-imingi imbalan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan, tempat yang digunakan pelaku (mencabuli korban) di sebuah warung kopi.

"Ketika ada pembeli anak di bawah umur, pelaku menawarinya untuk melakukan perbuatan cabul dan mengiming-imingi uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketika korban mau, tersangka mengajak masuk dan melakukan perbuatan cabul. Warung kopi itu milik orang lain dan Mami Hasan adalah pengelola," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, Subdit Renakta juga mengamankan barang bukti beberapa celana dalam milik para korban, foto laki-laki setengah bungil, 50 kondom, 4 buah pelumas, 3 buku panduan sex gay, 20 kondom belum terpakai, 50 bekas kondom, VCD acara komunitas gay dan 1 buah VCD porno hingga akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ini cukup berat ya," tandas Pitra. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini