-->

Daerah

Iklan


Diduga Terlibat Kasus MeMiles, Empat Artis Bakal Diperiksa Polda Jatim

Portalindonesia.co
1/09/2020, 12:35 WIB Last Updated 2020-01-10T05:37:09Z
Polda Jatim Saat Mengamankan BB Uang Ratusan Milyar 


SURABAYA, Portalindonesia.co- Dalam waktu dekat, Polda Jawa Timur akan memanggil empat selebriti untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan keterlibatan pada kasus penipuan berkedok investasi bodong bernama MeMiles.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan nama empat artis atau publik figur yang dipanggil adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).

Empat artis itu diperiksa saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut. Gidion mengaku sudah mengkonfirmasi keempat artis tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020)

Bukan hanya itu, kata Gidion mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, Karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles, dan ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.

Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini