SURABAYA, Portalindonesia.co- Menyusul Jakarta, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang berbasis Elektronik akan resmi diluncurkan Ditlantas Polda Jatim dan rencananya diuji coba selama 7 hari pada, Rabu (8/1/2020) besok.
Kepada awak media, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, setelah uji coba, sistem ETLE sendiri diberlakukan di Kota Surabaya, mulai tanggal 14 Januari 2020 mendatang.
"Dari sistem ETLE sendiri kami mengandalkan kamera CCTV di 757 titik masih di Surabaya. Kami resmi terapkan tanggal 14 Januari besok, sementara diuji coba besok," kata Budi di Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Sedangkan cara kerja dari sistem ETLE sendiri kata Budi, kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik akan menangkap gambar semua pengendara yang melanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang ditindak antara lain seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan dan berkendara melebihi batas kecepatan.
"Kamera CCTV bisa menangkap pelanggar lalu lintas, apalagi kendaraan dengan kecepatan 80km perjam di siang hari maupun malam hari," papar Budi didamping Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dishub Jatim, (7/1).
Disebutkan Budi, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses sistem ETLE. Diantaranya tangkapan kamera CCTV yang telah dianalisa dengan memverifikasi data kendaraan di Electronic Registration and Identification (ERI).
"Kemudian kami mengirim data tilang ke pemilik kendaraan sesuai alamat yang tertera pada ERI via kantor pos. Disertai lampiran capturan plat nomor kendaraan dan wajah pelanggar," tandas Budi.
Jika pelanggar ingin mengetahui jenis pelanggaran yang ditilang, masih lanjut Budi, bisa konfirmasi ke Posko Gakkum yang tersebar 2 lokasi, di Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Atau bisa melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
"Pelanggar juga bisa membayar tilangan di Bank BRI berlaku untuk lembaran warna biru atau langsung di Pengadilan bagi pelanggar yang menerima lembaran warna merah," ujarnya.
Jika selama 5 hari yang diberi untuk membayar denda, namun tidak segera dibayarkan. Surat kendaraan tersebut otomatis langsung terblokir hingga denda terbayarkan. (Ady)