-->

Daerah

Iklan


Turut Gunakan Aplikasi MeMiles, Musisi Ello Diperiksa Polda Jatim

Portalindonesia.co
1/14/2020, 18:25 WIB Last Updated 2020-01-14T11:25:44Z
Musisi Ello Penuhi PanggilanPolda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Namanya turut terseret kasus investasi bodong lantaran menggunakan aplikasi MeMiles. Giliran musisi Marcello Tahitoe alias Ello datangi Polda Jawa Timur untuk penuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi di Subdit Indagsi Ditreskrimsus, Selasa (14/1/2020).

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelantun lagu Masih Ada tiba di Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukum langsung masuk ke ruang penyidik. Dengan memakai kacamata hitam dan pakaian serba hitam, Ello terlihat ceria. Sesekali jawab sapaan dari wartawan, mengenai kabarnya.

"Kabar saya baik," kata Ello sembari berjalan menuju ruang penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, (14/1).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, musisi Ibu Kota dipanggil sebagai saksi. Keterangan Ello dibutuhkan dalam pengembangan kasus MeMiles.

"Saudara MT (Ello) hari ini memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada," terang Trunoyudo.

Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus MeMiles ini? Trunoyudo masih belum bisa menyebutkan, terkait Reward yang diterima oleh Ello. Sebab pemeriksaan sedang berlangsung. Jika Ello diketahui mendapat Reward, pihaknya akan melakukan penyitaan.

"Tentunya nanti dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT, apabila ada, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai sebagaimana aturan Undang-Undang," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, usai Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau Ello yang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Kini tinggal Judika serta Adjie Notonegoro yang belum memenuhi panggilan.

Saat ini, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai direktur PT Kam And Kam, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sebagai manajer, Martini Luisa alias MH atau Dokter Eva (54) sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika alias PH (22) sebagai ahli IT aplikasi MeMiles.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini