-->

Daerah

Iklan


Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Bisnis Travel

Portalindonesia.co
2/27/2020, 16:23 WIB Last Updated 2020-02-27T09:23:48Z
Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Bisnis Travel 

SURABAYA, Portalindonesia.co - Kasus pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus usaha tour travel bernamakan "Tiket Kekinian" berhasil dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tiga pelaku sindikat dalam kasus ini adalah SG, FD dan MR.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam rilis, untuk mencari keuntungan ketiga pelaku berawal dari pembuatan akun bisnis jasa travel. Dengan membuat paket promo travel.

"Modus mereka dengan membuat bisnis travel, dengan menawarkan promo tiket perjalanan baik nasional maupun luar negeri," kata Kabid Kombes Pol Trunoyudo saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Namun faktanya, tiket tersebut pelaku dapatkan dari hasil pembobolan kartu kredit milik orang lain dengan cara mencuri data melalui internet. Penawaran promo itupun bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 persen. Akun @tiketkekinian tersebut dikelola oleh pelaku SG dan FD.

"Peran pelaku SG dan FD adalah pemilik akun Instagram @tiketkekinian sekaligus memasang promo travel tersebut," paparnya

Sedangkan MR, perannya sebagai eksekutor. Yakni, melakukan transaksi jual beli tiket menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari tindak kejahatan carding. MR membeli data kartu kredit dari spammer. Kemudian tiket dijual kembali kepada pelanggan dengan harga murah.

Bukan hanya itu, sejumlah tokoh publik figur juga turut terlibat dalam kasus ini. Ada enam artis ibukota sebagai endorse, seperti diantaranya artis GA, JI, TM, DW, AK dan RS.

Dikesempatan yang sama, Kabid Humas menambahkan, dalam waktu dekat keenam publik figur itu akan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dua diantarnya akan diperiksa pada Jum'at, 29 Februari 2020 besok.

“Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya hari Jumat besok,” ujar Trunoyudo.

Beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening serta telepon seluler milik para pelaku telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Perbuatan ketiga pelaku dijerat polisi dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ady
Komentar

Tampilkan

Terkini