-->

Daerah

Iklan


Meras Sepasang Sejoli Dengan Menyuruh Korban Bersetubuh, Pelaku Diringkus Polisi

Portalindonesia.co
2/26/2020, 16:33 WIB Last Updated 2020-02-26T09:33:42Z
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar pers release Rabu 26 Februari 2020 

SUMENEP, Portalindonesia.co - Pelaku pemerasan sepasang sejoli ahirnya ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku MR, warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, tersebut diamankan petugas usai melakukan aksinya, memeras dua korban di Bandara Trunojoyo.

"Modus pelaku yang dipraktikkan mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dipinggir bandara sembil membawa celurit. Tak habis disitu, pelaku kemudian menyuruh sang korban untuk berhubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar pers release Rabu 26 Februari 2020

Menurut Deddy, dari aksi kejahatan yang dilakukan MR itu menimpa korban FA dan FN. Pelaku dengan ganasnya mengintrogasi korban dengan menanyakan sedang apa dilokasi tersebut. Agar korban tidak kabur, pelaku kemudian mengambil kunci motornya.

Tak habis disitu, guna memuluskan pekerjaannya sebagai tukang peras uang orang, MR menyuruh FA dan FN agar melakukan hubungan badan. Apabila korban tidak melakukan, pelaku mengancam akan membunuh sekaligus melaporkan ke pihak aparat desa.

"Karena merasa takut, korban kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar 10 juta," terangnya.

Apabila tidak mau, kata, deddy, korban  juga harus membayar 3 juta namun pacar korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta itu tapi dengan catatan bisa dibayar keesokan harinya

MR pun kala itu mengiyakan dengan satu syarat, telepon genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan teleponnya, korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.

"Keesokan harinya korban mendatangi lokasi kejadian tersebut, dan menunggu hingga malam, ternyata tersangka tidak datang," jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelaku dilakukan penangkapan.

"Akibat perlakuannya itu, tersangku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tandasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini