Moh Ramli Kadis DPMD Sumenep |
Persentase penyaluran dana desa ditahun 2020 melalui tiga tahap, Tahap 1, 2 dan tahap 3. Dengan rincian, tahap 1 sebanyak 40 persen, tahap 2 sebanyak 40 persen, dan tahap 3 sebanyak 20 persen.
Dari ketiga tahap tersebut, juga harus melalui beberapa syarat pencairan. Syarat pertama dengan Peraturan Desa melalui lampiran APBDes. Ditingkat Kabupaten perlu melalui Surat Kuasa dari Bupati, dan terakhir menunjukan nomer rekening Desa Sehingga bisa dicairkan.
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan beberapa tim. Dari tim internal Kabupaten, yaitu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring dan realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan.
Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, mengatakan, semua desa diharapkan untuk segera mengajukan pencairan dana desa sebagai upaya mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, didorong untuk memprioritaskan kepada Padat Karya Tunai atau disebut warga miskin didaerah masing-masing dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.
“ Tidak menutup kemungkinan secara teknis dapat bisa melalui ketenagakerjaan lain jika tidak bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,’’ kata Ramli kepada Jurnalis Radio Karimata Sumenep.
Pencairan Dana Desa (DD) ditahap 1 sudah dicairkan pada bulan januari lalu. Untuk tahap 2 akan diproses pada bulan juni mendatang. Sementara tahap 3 harus sudah melalui persyaratan tahap 1 dan 2. (Tfk)