![]() |
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Sumenep.
"Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus. Setelah itu denda kembali berlaku seperti semula," kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo kepada media.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Kebijakan itu ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 ini, Pemkab Sumenep mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya. "Segera manfaatkan penghapusan PBB-P2 ini hingga akhir tahun," tegasnya.
Penghapusan denda PBB-P2 itu nantinya akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep. Penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
"Jadi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab masyarakat, khususnya soal pajak. Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami," jelas dia.
Fauzi berharap kebijakan ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. "Dengan penghapusan sanksi ini, semoga masyarakat makin sadar bahwa pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk membangun daerah," tambahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh. Sugiharto menyampaikan harapannya agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa tambahan denda.
"Kami mengimbau warga segera melunasi sebelum 31 Desember 2025 dan bersama-sama mendukung kemandirian fiskal daerah," ujarnya.(*)