-->

Daerah

Iklan


Ketua Komnas PA Kawal Sidang Pendeta Cabul di PN Surabaya

Portalindonesia.co
5/27/2020, 21:09 WIB Last Updated 2020-05-27T14:09:01Z
Ketua Komnas PA Kawal Sidang Pendeta Cabul di PN Surabaya

SURABAYA, Portalindonesia.co - Persidangan seorang pendeta, Hanny Layantara terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap jema'atnya sendiri dapat pemantauan khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan terkait keberadaan dirinya yang tak lain adalah untuk mengawal berlangsungnya persidangan.

"Dalam kasus ini, kami memberikan masukan ke jaksa sebagai pengacara korban untuk mendakwa terdakwa dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup," ucap Arist, Rabu  (27/5).

Karena, menurut Arist Merdeka Sirait, dalam ancaman di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan untuk adanya penjatuhan pidana tambahan berupa suntikan kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memonitor keberadaan pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Terlebih terdakwa ini diduga melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan sesuai undang-undangnya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia melalui suntikan dan pemasangan chip," sambungnya.

Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya bukan karena adanya pesanan dari korban. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian.

"Sejak awal dilaporkan, kami sudah berkordinasi dengan Polda Jatim agar kasus ini dijadikan peristiwa hukum yang patut diperiksa," tandasnya.

Terpisah, Jeffry Simatupang salah seroang tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait. Ia menyebut, klienya tidak dapat diadili lantaran telah kadaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah peristiwanya.

"Dalam undang-undang telah jelas disebutkan, ancaman maksimalnya 15 tahun masa kadaluarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindak pidana. Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa," terang Jeffry saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Jeffery meminta agar pihak pihak yang berperkara maupun yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

"Kita hormati proses hukum, jangan beropini, kita tunggu prosesnya, kita hormati lembaga peradilan,"pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini