-->

Daerah

Iklan


Hina Kyai Lewat Komentar di Facebook, Wanita Muda Asal Pamekasan Masuk Bui

Portalindonesia.co
6/12/2020, 10:54 WIB Last Updated 2020-06-12T03:54:32Z
Pelaku Saat Diamankan Di Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co -  Berbijaklah dalam bersosial media, nampaknya belum diterapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ulin Zahra (28) asal Pamekasan, Madura. Gegara berkomentar di Facebook yang mengandung kalimat ujaran kebencian itu membuat dirinya harus mendekam di penjara.

Saat merilis kasus ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ulin Zahra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam kasus ujaran kebencian setelah memberikan komentar yang ada di grup Pamekasan Hebat pada tanggal 6 Juni lalu.

"Komentar yang menimbulkan ujaran kebencian itu ia (Ulin Zahra) tujukan kepada salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akun Facebook miliknya yang bernama Suteki," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).

Dalam grup tersebut, tersangka mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.

Trunoyudo memaparkan, komentar dari tersangka mengundang emosi dari warganet termasuk masyarakat dan santri ponpes yang ada di Pamekasan itu.

Dalam komentarnya, tersangka menuliskan ‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.

"Jadi tersangka ini kita amankan karena menyampaikan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada di Pamekasan. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, dalam kasus ini polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan fake akun yang ia beri nama Suteki dengan foto yang itu bukanlah dirinya.

"Kita melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” tandas Trunoyudo.

Ia menambahkan kepolisian menyidik secara objektif dan profesional sesuai prosedur berdasarkan aturan undang-undang ITE.

"Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini