-->

Daerah

Iklan


Pengedar Sabu Asal Kediri Dibekuk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim

Portalindonesia.co
6/11/2020, 20:41 WIB Last Updated 2020-06-11T13:41:11Z
Pelaku Saat Diamankan Polisi

SURABAYA, Portalindonesia.co - Meski di tengah wabah pandemi Covid-19, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim tetap menjalankan tugasnya dan berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Timur.

Terbaru, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui bernama Andri Kristanto diamankan di kediamannya Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kediri.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, dari penangkapan tersangka AK, pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok. Diamankan pula 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram.

"Benar, baru-baru ini kami mengamankan tersangka AK dari rumahnya. Barang bukti berupa sabu kami sita dari tangan tersangka AK. Kasus ini masih kami kembangkan. Kelanjutannya kami akan kabari," kata Cornelis kepada wartawan, Kamis (11/6/2020)

Selain itu turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dosbook handphone, 1 unit ponsel milik tersangka berikut sim cardnya.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya.

Kini pihaknya juga masih tengah melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Selain tersangka AK, tersangka lainnya masih ada yang DPO. Sampai saat ini kami memburu keberadaan tersangka S," imbuh Diresnarkoba.

Selanjutnya tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim menjerat tersangka AK dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 KUHP tentang Narkotika. Ancaman minimal enam tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini