-->

Daerah

Iklan


Tim Gugus Tugas Covid-19 Gelar Rapid Test di PN Surabaya, 4 Pegawai Reaktif

Portalindonesia.co
6/17/2020, 22:53 WIB Last Updated 2020-06-17T15:53:14Z
Tim Gugus Tugas Covid-19 Gelar Rapid Test di PN Surabaya, 4 Pegawai Reaktif

SURABAYA, Portalindonesia.co - Sebanyak 299 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah jalani rapid test yang digelar oleh Tim Gugus Covid-19 Pemkot Surabaya, Selasa (16/7/2020) kemarin. Hasilnya ada empat dinyatakan reaktif.

Keempat aparatur PN Surabaya yang reaktif Covid-19 adalah SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP, staf pidana yang tinggal Kedungdoro.

Hal tersebut juga dibenarkan Martin Ginting selaku Humas PN Surabaya setelah terselenggaranya rapid test, Pengadilan Negeri Surabaya juga telah bersurat ke Tim Gugus Covid-19 untuk melakukan swab.

“Setelah kami evaluasi memang wilayah surabaya ini terbanyak. Sehingga pimpinan memohon kepada gugus Covid supaya dilakukan swab, agar mengurangi rasa kekhawatiran kita," kata Ginting pada awak media Rabu (17/6/2020).

Sementara untuk 4 orang pegawai kini telah dilakukan isolasi mandiri dan test swab oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Namun Ginting enggan menyebutkan nama rumah sakit untuk tempat dirawatnya pegawai tersebut, alasannya keperluan privasi.

“Hingga saat ini mereka sudah dalam penanganan tim gugus tugas covid 19 Surabaya,” imbuh Ginting.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu seorang hakim dan juru sita meninggal secara mendadak serta seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus corona.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini