-->

Daerah

Iklan


BPPKAD Sumenep Segera Terapkan Inovasi Implementasi Online Sistem Pajak untuk Pajak Catering

Portalindonesia.co
12/01/2022, 10:12 WIB Last Updated 2022-12-01T03:12:18Z
Kantor BPPKAD Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep akan segera terapkan inovasi implementasi online sistem pajak untuk pajak catering, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak


Aplikasi online atau e-PAD ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak khususnya pajak catering bagi pelaku catering di Kabupaten Sumenep.


Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPKAD Sumenep, Suhermanto mengungkapkan, pelayanan pembayaran pajak yang semula dilakukan tunai nantinya bisa dilakukan non tunai. Sehingga, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi datang dan antri membayar pajak namun cukup melalui aplikasi online.


“e-PAD merupakan rumah seluruh pendapatan yang kita terima khususnya pajak daerah, disitu ada menu-menu seluruh pajak, selama ini kita cuma masih menampung beberapa pajak seperti BPHTB yang memang full dalam satu aplikasi”, jelas Suhermanto.


Menurutnya, pajak BPHTB mulai dari pendaftaran masyarakat sudah menggunakan berkas digital, validasinya, laporannya sampai kepada pembayaran BPHTB sudah menggunakan jon tunai, sementara yang lain hanya sebatas di pelaporannya belum kepada pembayarannya.


"Khusus untuk catering memang kami targetkan pada triwulan akhir sudah bisa dilakukan uji coba kepada OPD, rencana minggu ketiga kami akan mengundang OPD sosialisai bersama Catering untuk melakukan Bimtek, paling lambat awal tahun 2022 pembayaran pajak untuk catering sudah bisa melalui virtual account" jelasnya


Dikatakan, melalui e-PAD atau vitual account BPPKAD ingin memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat khususnya kepada wajib pajak, karena dengan peningkatan pelayanan maka masyarakat akan mudah membayar pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhannya.


“dengan virtual account juga diharapkan akan muncul tras atau kepercayaan masyarakat kepada kita sehingga ada keyakinan bahwa setiap 1 rupiah yang mereka bayar dengan pembayaran non tunai ada keyakinan uang itu sudah masuk Kasda tidak transit atau tidak terbayarkan sehingga masyarakat tidak waswas akan uang yang dibayarkan pajak” pungkasnya.


Pihaknya menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat, oleh karena Ia juga berharap agar masyarakat menjadi warga yang patuh pajak, karena pajak akan membantu Pemerintah Daerah dalam pembangunan daerah.(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini