-->

Daerah

Iklan


Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Para Santri NU

Portalindonesia.co
10/20/2023, 08:58 WIB Last Updated 2023-10-20T01:58:27Z


SUMENEP, Portalindonesia.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tiada henti-hentinya mensosialisasikan betapa bahayanya rokok ilegal kepada masyarakat.


Terbaru, Satpol PP Sumenep mensosialisasikan kepada seluruh peserta jalan jalan sehat (JJS) di Hari Santri Nasional (HSN) yang digagas oleh PC Nahdlatul Ulama Sumenep.


Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menggempur dan memerangi rokok ilegal.


“Ayo bersama kurangi mengkonsumi rokok ilegal. Beralih kembali ke rokok yang resmi yang tentunya dilengkapi dengan pita cukai asli,” katanya.


Selain itu, apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak diedarkan di berbagai tempat maka akan memicu kecilnya pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Laili mencontohkan, salah satu manfaat yang diterima oleh masyarakat dari anggaran DBHCHT adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep.


Selain itu, ambulan yang ada di Kabupaten Sumenep itu juga dari dana DBHCHT. Termasuk rehab sebagian dari gedung Puskemas itu juga dari DBHCHT. Maka dari itu, kami bersama Bea Cukai Madura tiada henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.


Laili menambahkan, meski keberadaan rokok ilegal susah untuk diberantas secara langsung namun lewat kesadaran bersama lambat laun akan hilang. Sebab, selain dilarang oleh negara, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.


"Semuanya diatur dalam Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya. (*) 

Komentar

Tampilkan

Terkini