-->

Daerah

Iklan

Bupati Fauzi Himbau PR di APHT Sumenep Mampu Tingkatkan Perekonomian dan Sejahterakan Rakyat

Portalindonesia.co
9/11/2025, 17:23 WIB Last Updated 2025-09-11T10:23:59Z

Bupati Fauzi Himbau PR di APHT Sumenep Mampu Tingkatkan Perekonomian dan Sejahterakan Rakyat




SUMENEP, Portalindonesia.co- Perusahaan rokok di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menerima ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.


"Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi seluruh regulasi, juga membantu mengurangi peredaran rokok ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.


Ia menyatakan bahwa ke-11 perusahaan rokok tersebut dinyatakan layak mendapatkan izin NPPBKC setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.


Selain itu, perusahaan rokok tergabung dalam APHT Sumenep tersebut juga mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan yang wajib membayar cukai di awal.


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap perkembangan industri rokok di daerahnya.


"Sebelas perusahaan rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan mampu menciptakan ikon rokok dengan cita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif," katanya.


Pihaknya juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan perusahaan di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar melalui penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai.


"Kami juga mendorong agar PD Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok," tegasnya.


Dengan terbitnya NPPBKC ini, langkah pabrik rokok di Sumenep untuk beroperasi secara legal kian terbuka. Harapannya, industri ini dapat menjadi tonggak penggerak ekonomi daerah sekaligus turut serta memberantas peredaran rokok ilegal di Madura.


Sekedar diketahui, hadir dalam penyerahan ijin NPPBKC, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan.

Komentar

Tampilkan

Terkini