-->

Daerah

Iklan


Polres Sumenep Layangkan Surat Panggilan ke Kades se-Kecamatan Arjasa, Ada Apa?

Portalindonesia.co
3/01/2019, 22:21 WIB Last Updated 2019-03-05T07:11:25Z
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto. (Foto Istimewa)

SUMENEP, Portalindonesia.co - Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melakukan surat pemanggilan terhadap semua Kades se-Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut informasi yang beredar luas, pemanggilan terhadap semua kades tersebut, terkait laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017.
Salah satu surat pemanggilan dari peyidik Polres Sumenep ke Kades se-Kecamatan Arjasa. (Foto Istimewa)

Hal itu diketahui setelah menyebarnya surat permintaan klarifikasi dan permintaan data yang dilayangkan oleh Polres Sumenep kepada Bupati, A. Busyro Karim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto, SH tertanggal 26 Februari 2019.

Dalam surat nomor B/34/II/Satreskrim itu berisi empat poin. Poin pertama berisi tujuh poin penting, salah satunya tentang surat pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 25 Februari 2019, dan surat perintah penyidikan tertanggal SP-Tugas/20/II/2019/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2019.

Di poin kedua tertulis, "Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan kepada bapak bahwa saat ini penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep, sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes se-Kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambang dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi".

Sementara poin ketiga berisi tentang permohonan. Isinya, "Guna untuk kepentingan penanganan perkara, mohon bantuan kepada bapak untuk menyampaikan dan memerintah kepada desa se-Kecamatan Arjasa untuk hadir dan menemui penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep guna dimintai keterangannya, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sebagaimana klarifikasi dan permintaan data terlampir atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih".

Dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/3/2019) berkaitan dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto membenarkan bahwa saat ini Unit Reskrim tengah memproses dugaan korupsi APBDes di Kecamatan Arjasa.

Tego juga membenarkan surat yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati.

"Ia benar. Penyidik juga telah berkirim surat pemanggilan kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Tetapi saya tidak nunggu balasan dari Bupati, saya tetap berkirim surat ke Desa," ungkapnya. (Fjr)

Komentar

Tampilkan

Terkini