Alimullah, Ketua Ormas GMPK Saat Menunjukan Laporan |
“Laporan yang kami sampaikan soal kasus dugaan penyelewengan Rastra disertai beberapa bukti pendukung karena diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program bantuan hibah tersebut,” kata Alimullah, Ketua Ormas GMPK, Kamis (11/4/2019).
Dari hasil investigasi dan kajiannya, kata Alimullah, realisasi Rastra tahun 2018 hanya disalurkan 10 kali dari seharusnya 12 kali dalam satu tahun.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam distribusi Rastra di Desa Padangdangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Selain data hasil investigasi Ormas, dugaan semakin dikuatkan dengan pernyataan bermaterai aparatur desa setempat bahwa distribusi Rastra tahun 2018 di desanya hanya dilakukan 10 kali, bukan 12 kali.
Alimullah berharap laporan yang disampaikan ke penegak hukum itu segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti awal yang disampaikannya.
“Kami berharap penyidik Kejari Sumenep profesional memproses kasus ini. Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.(fjr)