-->

Daerah

Iklan


Disalurkan 10 Kali, Rasta di Desa Padangdangan Dilaporkan Ke Kejari Sumenep

Portalindonesia.co
4/11/2019, 15:12 WIB Last Updated 2019-04-11T21:47:47Z
Alimullah, Ketua Ormas GMPK Saat Menunjukan Laporan 

SUMENEP, Portalindonesia.co – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pemantau Korupsi (GMPK) melaporkan realisasi bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (11/4/2019).

“Laporan yang kami sampaikan soal kasus dugaan penyelewengan Rastra disertai beberapa bukti pendukung karena diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program bantuan hibah tersebut,” kata Alimullah, Ketua Ormas GMPK, Kamis (11/4/2019).

Dari hasil investigasi dan kajiannya, kata Alimullah, realisasi Rastra tahun 2018 hanya disalurkan 10 kali dari seharusnya 12 kali dalam satu tahun.

“Kami menduga ada penyimpangan dalam distribusi Rastra di Desa Padangdangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Selain data hasil investigasi Ormas, dugaan semakin dikuatkan dengan pernyataan bermaterai aparatur desa setempat bahwa distribusi Rastra tahun 2018 di desanya hanya dilakukan 10 kali, bukan 12 kali.

Alimullah berharap laporan yang disampaikan ke penegak hukum itu segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti awal yang disampaikannya.

“Kami berharap penyidik Kejari Sumenep profesional memproses kasus ini. Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.(fjr)
Komentar

Tampilkan

Terkini