-->

Daerah

Iklan


Surat Peryataan Dukung ke Jokowi-Amin Viral di Medsos, Kades Rombasan Diperiksa Bawaslu Sumenep

Portalindonesia.co
4/05/2019, 19:14 WIB Last Updated 2019-04-06T02:41:51Z
Kades Rombesan Saat Jalani Pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co-Kepala Desa (Kades) Rombasan, Kecamatan Pragaan, dipereksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (5/4/2019).

Pasalnya, Kades Rombasan, atas nama Muhlis Hidayat, Kecamatan Pragaan, diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan surat pernyataan dukungan kepada salah satu paslon nomer urut 01 Jokowi-Amin yang tersebar di media sosial.

Dalam isi surat tersebut per tanggal 25 Februari 2019. mengatakan, Kami dan Warga menyatakan kesiapan untuk mensukseskan terlakasanya pemilu 2019 dengan mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Preseiden RI Periode 2019-2014 No. Ir. H. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Nuris mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi
kepada kades Rombesan

“Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (red. kades rombesan) untuk dimintai keterangan soal surat pernyataan dukungan tersebut," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Nuris, pada awak media.

Lebih lanjut, Nuris menegaskan,
bahwa pihaknya mengaku bahwa saat ini masih dalam proses klarifikasi pemanggilan tahap pertama kepada kades rombasan,

“Kami masih melakukan pemeriksaan pemanggilan klarifikasi tahap pertama kepada kades Rombasan, dan hasil pemeriksaan ini, belum bisa kami umumkan kepada kawan-kawan media, karna belum tuntas, jika nanti pemeriksaan sudah tuntas pasti kita akan kasih tau hasilnya," Ungkapnya.

Disinggung soal keaslian surat pernyataan dukungan yang tersebar di media sosial tersebut,
Nuris mengatakan, bahwa pihakya akan menlakukan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

"Kita akan melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang valid soal keaslian surat pernyataan itu, jika surat itu benar, bawah kades akan terancam, Pasal 490 dan 494 Tentang Pemilu 2019. Dengan sanksi Pidana 1 Tahun Penjara, Serta denda sebesar Rp. 12.000.000," tegasnya.

Sementara Kepala Desa Rombasan Muhlis Hidayat, usai dimintai keterangan di ruang ketua Bawaslu Sumenep menyampaikan, pihaknya mengaku siap menjalani semua proses yang ada, menurutnya, kehadirannya memenuhi panggilan Bawaslu hari ini merupakan caranya bertanggungjawab atas viralnya surat dukungan itu.

“Kalaupun nanti ada sanksi dari Bawaslu, saya siap, yang penting saya kesini ingin menjelaskan fakta sebenarnya, kami akan pertanggungjawabkan itu,” katanya.

Pria yang sudah menjabat tiga periode di desa Rombasan itu mengklaim, dukungan tersebut murni inisiatif pribadi, tanpa ada permintaan dan paksaan dari pihak manapun, namun sejauh ini diakuinya belum pernah mengajak siapapun untuk mendukung paslon tertentu.

“Tidak ada paksaan, itu murni inisiatif pribadi untuk membuat surat itu, yang lebih ditonjolkan di kalimat itu untuk mensukseskan Pemilu 2019, lagi pula, sejauh ini saya belum pernah mengajak siapapun untuk mendukung paslon,” tegasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini