-->

Daerah

Iklan


Viral di Medsos, Kades Rombasan Akui Surat Peryataan Dukungan Ke Jokowi-Amin Asli

Portalindonesia.co
4/05/2019, 21:22 WIB Last Updated 2019-04-05T16:41:23Z
Kades Rombesan Muhlis Hidayat Saat Diwawancarai Awak Media Usai Jalani Pemeriksaan di Bawaslu Sumenep


SUMENEP, Portalindonesia.co – Kepala Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Muhlis Hidayat menyatakan bahwa surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RI nomor urut 01 yang viral di media sosial (Medsos) merupakan surat asli yang dibuatnya sendiri tanpa ada indikasi dari pihak manapun dan dibuatnya pernyataan itu hanya untuk diinformasikan ke perangkat Desa

“Surat penyataan ini saya buat sendiri asli. Tapi awalnya untuk diinformasikan kepada perangkat Desa saja, namun ketika dipertimbangkan rasanya berpotensi menyalahi aturan, sehingga saya urungkan niat saya,” tutur Kepala Desa Rombasan Muhlis Hidayat, kepada media usai jalani pemeriksaan di kantor Bawaslu, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: 

Surat Peryataan Dukung ke Jokowi-Amin Viral di Medsos, Kades Rombasan Diperiksa Bawaslu Sumenep


Menurutnya, setelah diurungkan untuk disebarkan, surat pernyataan itu ia simpan, namun hilang.

“Setelah gagal saya sebarkan surat itu, saya simpan di meja ruang kerja saya di rumah, namun surat tersebut hilang dan taunya surat itu viral di media sosial,” terang Kades tiga periode itu.

“Tidak ada paksaan dari pihak manapun, itu murni inisiatif sendiri untuk membuat surat itu, yang lebih ditonjolkan dikalimat itu ialah mensukseskan pemilu 2019,” tutup Muhlis.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Nuris mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi
kepada kades Rombesan

“Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (red.kades rombesan) untuk dimintai keterangan soal surat pernyataan dukungan tersebut," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Nuris, pada awak media.

Lebih lanjut, Nuris menegaskan,
bahwa pihaknya mengaku bahwa saat ini masih dalam proses klarifikasi pemanggilan tahap pertama kepada kades rombasan,

“Kami masih melakukan pemeriksaan pemanggilan klarifikasi tahap pertama kepada kades Rombasan, dan hasil pemeriksaan ini, belum bisa kami umumkan kepada kawan-kawan media, karna belum tuntas, jika nanti pemeriksaan sudah tuntas pasti kita akan kasih tau hasilnya," Ungkapnya.

Disinggung soal keaslian surat pernyataan dukungan yang tersebar di media sosial tersebut,
Nuris mengatakan, bahwa pihakya akan menlakukan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

"Kita akan melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti-bukti soal keaslian surat pernyataan itu, jika surat itu benar, bawah kades akan terancam, Pasal 490 dan 494 Tentang Pemilu 2019. Dengan sanksi Pidana 1 Tahun Penjara, Serta denda sebesar Rp. 12.000.000," tegasnya.

Untuk diketahui, surat pernyataan yang dibuat Muhlis itu berkop surat pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 25 Februari 2019, tersebar secara berantai di media Sosial, lengkap dengan stempel basah dan materai.

Surat Peryataan Dukungan Ke Paslon 01 Jokowi-Amin Yang Viral di Medsos

Komentar

Tampilkan

Terkini